Ada beberapa kesalahan prosedur dari pemberian kartu kredit antara lain :
1. Ditawarkan di plaza plaza, dengan mengunakan jasa SPG, yang siap merayu pengunjung plaza/mall. Hal demikian seharusnya tidak dilakukan bagi pruduk perbankan, untuk permohonan kredit harus datang langsung ke kantor bank. (pasal 18, peraturan BI)
2. Nasabah tidak pernah dibekali aturan yang jelas, dan segala konsekuensinya pada saat pengajuan permohonan kredit, tapi pada saat permohonan di kabulkan nasabah baru mendapat berbagai aturan dan konsekuensinya dalam amplop tertutup yang dikirim beserta fisik kartu kreditnya. Suatu perjanjian dengan segala kewajiban dan konsekuensinya harus dibicarakan sebelum ada persetujuan dari para pihak.
3. Perhitungan bunga dihitung bukan dari hutang pokok tapi setelah ditambahkan berbagai kewajiban yang harus dibayarkannya, dengan demikian segala kewajiban tersebut, annual payment (iuran anggota Rp 150 rb untuk silver yang dibayarkan tiga kali tiap bulan Januari, Pebruari, Maret), biaya transaksi, denda, meterai, dll, terkena bunga juga, hal ini berdampak pada total tagihan yang harus dibayar semakin besar, dan bila membayar secara minimum payment yang 10 persen dari total tagihan maka hutang pokok yang terbayar sedikit sekali.
4. Kerahasiaan nasabah tidak dijamin dengan sepenuhnya, karena seringkali seseorang yang baru mendapat persetujuan permohonannya kartu kreditnya dari salah satu Bank, maka beberapa bank yang lain akan menghubunginya dengan data nasabah yang lengkap, menawarkan kartu kredit produknya (pasal 23 ayat 1,2, dan 4. Peraturan BI)
5. Bila terjadi kemacetan pembayaran maka tagihan tersebut tanpa persetujuan pemegang kartu dilimpahkan kepada pihak ketiga, hal ini semestinya harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang kartu (pasal 23, ayat 4)
6. Tidak dijalankannya kaidah kehati-hatian dalam analisa permohonan mendapatkan kartu kredit, hanya melalui telephon (kantor maupun rumah walaupun saluran telephon harus tetap/telkom bukan mobile) dan referensi saudara yang tidak serumah, tapi beberapa bank mulai mendatangi alamat yang dimaksud untuk memastikannya.
1. Ditawarkan di plaza plaza, dengan mengunakan jasa SPG, yang siap merayu pengunjung plaza/mall. Hal demikian seharusnya tidak dilakukan bagi pruduk perbankan, untuk permohonan kredit harus datang langsung ke kantor bank. (pasal 18, peraturan BI)
2. Nasabah tidak pernah dibekali aturan yang jelas, dan segala konsekuensinya pada saat pengajuan permohonan kredit, tapi pada saat permohonan di kabulkan nasabah baru mendapat berbagai aturan dan konsekuensinya dalam amplop tertutup yang dikirim beserta fisik kartu kreditnya. Suatu perjanjian dengan segala kewajiban dan konsekuensinya harus dibicarakan sebelum ada persetujuan dari para pihak.
3. Perhitungan bunga dihitung bukan dari hutang pokok tapi setelah ditambahkan berbagai kewajiban yang harus dibayarkannya, dengan demikian segala kewajiban tersebut, annual payment (iuran anggota Rp 150 rb untuk silver yang dibayarkan tiga kali tiap bulan Januari, Pebruari, Maret), biaya transaksi, denda, meterai, dll, terkena bunga juga, hal ini berdampak pada total tagihan yang harus dibayar semakin besar, dan bila membayar secara minimum payment yang 10 persen dari total tagihan maka hutang pokok yang terbayar sedikit sekali.
4. Kerahasiaan nasabah tidak dijamin dengan sepenuhnya, karena seringkali seseorang yang baru mendapat persetujuan permohonannya kartu kreditnya dari salah satu Bank, maka beberapa bank yang lain akan menghubunginya dengan data nasabah yang lengkap, menawarkan kartu kredit produknya (pasal 23 ayat 1,2, dan 4. Peraturan BI)
5. Bila terjadi kemacetan pembayaran maka tagihan tersebut tanpa persetujuan pemegang kartu dilimpahkan kepada pihak ketiga, hal ini semestinya harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang kartu (pasal 23, ayat 4)
6. Tidak dijalankannya kaidah kehati-hatian dalam analisa permohonan mendapatkan kartu kredit, hanya melalui telephon (kantor maupun rumah walaupun saluran telephon harus tetap/telkom bukan mobile) dan referensi saudara yang tidak serumah, tapi beberapa bank mulai mendatangi alamat yang dimaksud untuk memastikannya.