Bila anda merasa mampu dan punya sedikit percaya diri, berikut ada beberapa trik kunci untuk menghadapi collector :

Tips menghadapi Collectora. Hadapilah (bila ditagih) dengan percaya diri dan santai, pada dasarnya collector juga manusia yang punya hati dan perasaan dalam menjalankan pekerjaannya, tugas pokoknya hanyalah mengumpulkan informasi tentang kepastian keberadaan debitur/nasabah.

b. Dari kantornya seorang debt collector hanya dibekali Surat Tugas yang mana tidak berkekuatan hukum untuk menarik dana dari debitur, tetapi hanya mengingatkan, adapun yang mempunyai kekuatan hukum untuk menarik dana adalah Surat Kuasa, sebagaimana halnya kalau kita menarik dana di bank dari rekening
atas nama orang lain.

c. Hadapilah collector tersebut dengan berperan sebagai orang lain, jangan mengiyakan bila ditanya nama seperti yang tetulis di ocal/surat tagihan, walaupun itu nama anda sendiri, bilang saja anda saudaranya sedang yang bersangkutan sedang diluar kota (sebutkan kota yang jauh jaraknya dari posisi anda) atau luar pulau. Kondisi inilah yang akan dilaporkan oleh collector tersebut ke kantornya hal ini akan berlangsung beberapa bulan dengan orang yang berbeda tiap bulannya, dan jawablah sama seperti yang diatas.

d. Demikian juga bila dihubungi melalui telp oleh kantor collection, katakan hal yang sama.

e. Bila ditanya no hp yang bisa dihubungi, jawab saja kalo selama ini keluarga juga kesulitan menghubunginya, karena no hp yang biasa dipakai dia CDMA dan tidak bisa dihubungi.

f. Bila minta KTP untuk memastikan identitas anda jangan diberikan karena yang berhak minta KTP adalah polisi atau satpol PP

g. Bila terpaksa terimalah dia diteras atau ruang tamu, jangan takut karena pagar adalah batas wilayah hukum pemilik rumah, dan bila terjadi kekerasan secepatnya laporkan ke polisi dengan bukti tindak kekerasannya tentunya.

h. Tulislah nomer polisi kendaraan debt collector tersebut, sebagai tindakan preventif bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, karena kita sendiri bila menanyakan namanya pasti diberi nama palsu.

i. Jangan pernah bersedia isi rumah anda disita olehnya karena penyitaan itu harus disertai surat keputusan dari pengadilan.

j. Jangan panic kalau mendapat ancaman akan mempidanakan anda, karena bisnis kartu kredit tidak ada dasar hukumnya dinegara kita.

k. Jangan menjanjikan Pembayaran kalau anda tidak yakin dengan kondisi keuangan anda, pada tanggal dan hari yang anda janjikan.

Itulah beberapa trik menghadapi collector, tentunya ini akan berkembang sesuai dengan kondisi permasalahan yang anda hadapi.
 
Top