
a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
Tetapi faktanya Penerbit Kartu Kredit tidak memperkenankan Nasabah menggunakan Pengacara dan atau Advokat.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sampai dimana penyelesaiannya, butuh berapa lama dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Pada dasarnya pengacara hanyalah sebagai mediator yang menjembatani antara kepentingan nasabah/klient dengan pihak Bank/penerbit kartu, dan sebagai tameng HUKUM tempat nasabah berlindung dari kekuatan penerbit kartu, bentuk penyelesaiannya harus jelas yaitu dengan dikeluarkannya SKL ( Surat Keterangan Lunas) dari penerbit kartu, dengan posisinya sebagai mediator maka jangka waktu yang diperlukan tidak bisa ditentukan karena titik temu antara kedua pihak ini tergantung itikad dan kemampuan nasabah sendiri.
Tidak semua Pengacara mempunyai divisi khusus penanganan kartu kredit, carilah pengacara yang memang mempunyai divisi ini, karena divisi inilah yang melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan anda, baik dengan somasi, penanganan collector, mediasi secara langsung ke card centre.
Setelah anda menanda tangani SURAT KUASA sebagai bukti bahwa permasalahan kartu kredit anda dikuasakan kepada pengacara tersebut, maka segeralah pindahkan alamat tagihan kartu kredit atas nama anda ke alamat kantor pengacara tersebut, hal ini untuk menghindarkan anda dari kejaran collector dan memudahkan penangganan permasalahan kartu kredit anda, bagaimanapun collector adalah sumber informasi bagi penerbit kartu tentang kondisi dan keberadaan dari pemegang kartu.
