Untuk melunasi kartu kredit ada 2 macam jenis pelunasan :

1. Pelunasan untuk digunakan lagi.
Bila anda masih mempunyai kepentingan dengan keberadaan kartu kredit di tangan anda maka setelah melakukan transaksi, bayarlah sebelum jatuh tempo (30 hr) dengan membayar sejumlah transaksi yang anda lakukan ditambah biaya transaksi +/- 4 persen (tiap penerbit tidak sama menarik besaran prosentase biaya transaksi), tanpa bunga. Dengan demikian limit dana dalam kartu kredit akan kembali penuh dan siap digunakan lagi.

2. Pelunasan untuk tidak digunakan lagi/putus hubungan.
a. Dengan mengunakan Jasa Pengacara.
b. Ditangani sendiri.
c. Dibayar sesuai total tagihan.
d. Bila pemegang kartu meninggal dunia.
e. Bila anda tidak mampu melunasinya.

 
Top