Di Indonesia hampir semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank ( terutama leasing ) berlomba menerbitkan kartu kredit karena melihat peluang dan hasilnya yang cukup mengiurkan dengan sokongan dana dari lembaga asing yang bernama Visa dan Master ( lembaga ini sebenarnya satu ), lembaga keuangan disini bertindak sebagai agen dengan keuntungan selisih bunga, dari Visa sebesar 1,25 persen dijual 2 sampai 4 persen. 
Dengan tingkat suku bunga yang demikian inilah maka kartu kredit di Indonesia merupakan yang tertinggi tingkat suku bunganya di dunia bahkan di seantero jagad raya dan dengan seabrek peraturan yang tidak di informasikan sebelumnya mengakibatkan konsekwensi yang tidak mudah untuk lepas dari jeratan hutang kartu kredit, karena bagi penerbit kartu kredit seorang Card Holder (CH) atau pemegang kartu adalah SAPI PERAHAN yang tidak akan dilepas, kalau bisa seumur hidup, bahkan sudah meninggal pun diusahakan masih bisa menghasilkan pemasukan bagi penerbit kartu.

Kartu Setan

Dengan kemudahan syarat untuk mendapatkannya, cukup fotocopy KTP, slip gaji, nomor telpon yang bisa dihubungi (telpon rumah) nomor HP, dan referensi saudara yang tidak serumah, dengan hanya survey by phone oleh penerbit kartu (card centre), bila semua cocok maka permohonan itu pasti langsung disetujui, apalagi bila pemohon sudah memegang kartu kredit salah satu bank yang masih aktif, pastilah permohonan itu segera disetujui tanpa survey. Dengan kondisi demikian bila pemegang kartu tidak bisa mengatur pengeluaran, cepat atau lambat, koleksi kartunya akan bertambah banyak (dalam banyak kasus seorang bisa memiliki lima bahkan dua puluh kartu kredit, padahal peraturan BI seorang maximal pegang dua kartu kredit).

Bila demikian yang terjadi maka hanya bingung dan stress yang didapat karena setiap jatuh tempo dia akan mengambil dana dari kartu yang lain, demikian seterusnya gali lubang tutup lubang sesuai berapa orang tersebut memegang kartunya, mengapa bisa demikian sebuah ilustrasi digambarkan sebagai berikut :

Si A untuk pertama kalinya dipercaya memegang sebuah kartu kredit dengan limit 2 jt, kemudian dibelanjakan pada saat jatuh tempo dia membayar dengan cara Minimum Payment 10 persen dari total tagihan, bila dengan cara ini si A membayar tagihannya maka setelah 10 bulan akan timbul keluhan kok gak lunas hutang saya? Bahkan berkurangnya sedikit sekali.

Cara pembayaran seperti inilah yang diharapkan oleh card centre (penerbit Kartu) karena akan memberikan hasil yang begitu besar baginya, dengan terpotongnya anggaran pendapatannya sebesar 10 persen tiap bulan dari total tagihan kartu kredit dan tanpa diketahui kapan lunasnya, dan dengan tawaran kemudahan mendapatkan kartu kredit lagi hanya dengan referensi kartu yang sudah dia punya, peluang ini sedikit banyak dia ambil untuk menutupi kartu pertama atau berbagai alasan lainnya, bila hal ini terjadi, untuk mendapatkan kartu lainnya akan semakin mudah selama pembayaran kartu yang sudah dimilikinya lancar, perilaku seperti inilah yang banyak menghinggapi para pemegang kartu kredit yang pada akhirnya membuatnya strees dan binggung pada saat jatuh tempo, lebih fatal lagi bila kartu tersebut tak terbayar, teror telephon dari desk collector, didatangi debt collector, dan bila hal ini dibiarkan, semakin lama akan semakin berat, ancaman debt collector dan beban pembayaran pun akan semakin membengkak karena beban bunga yang tak terbayar akan berbunga di bulan berikutnya.
Kartu Setan Menyebabkan Jeratan Hutang Kartu kredit
Lebih tragis lagi pemegang kartu biasanya tidak memperhatikan proses perhitungan tagihan yang sampai menghasilkan angka Total Tagihan, sebab yang demikian itulah banyak pihak yang menyebut kartu kredit dengan KARTU SETAN karena tidak diketahui kapan lunas, bagaimana cara melunasi, dan menghentikannya.
 
Top