Masalah Kartu Kredit memang tidak bisa dihindari bagi para pengguna kartu kredit yang sedang mengalami lilitan hutang kartu kredit, solusi penyelesaian masalah kartu kredit tidak mudah dan tidak gampang seperti membalikkan kedua tangan, Sedangkan banyak orang yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda dapat terbebas dari masalah tersebut setelah mendapatkan Solusi Jitu Kartu Kredit di sini jasa mediasi kartu Kredit di sini www.mediasikartukredit.com
Ketika anda mengetahui solusi hutang kartu kredit, tentang cara melunasi hutang kartu kredit tentu saja Anda mendapatkan keringanan pembayaran kartu kredit tanpa bunga sepeser pun dari pihak bank, ada cara melunasi hutang kartu kredit dengan cepat silahkan menghubungi di 0813 800 100 81.
Pengurangan beban utang kartu kredit bisa diatasi asalkan memahami Trik melunasi hutang kartu kredit Kesalahpahaman yang sering terjadi mengenai kartu kredit. karena Anda dianggap memiliki masalah keuangan sehingga harus menggunakan kartu kredit.
Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector ?
berikut ini Tips menghadapi Collector
Sebaiknya anda perlu membaca ini, Surat Edaran BI tentang Debt Collector berisi aturan yang mengatur mengenai Debt Collector.
Dalam bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ( APMK ), wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan :
A. Penagihan Kartu Kredit dapat dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan;
B. Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
- Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf
g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.Selain memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf h), Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.C. Dalam hal penagihan Kartu Kredit dilakukan menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, maka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, juga berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan criteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
- Kerjasama antara Penerbit Kartu Kredit dengan perusahaan penyedia jasa penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Penerbit Kartu Kredit wajib menjamin kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
Bagi Anda pengguna kartu kredit ada beberapa point penting Surat Edaran BI tentang Debt Collector yang patut dicatat, antara lain :
Dengan dikeluarkan Surat Edaran BI tentang Debt Collector tersebut nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet telah mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.
- Debt Collector dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- Debt Collector dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Debt Collector dilarang menagih kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
- Debt Collector dilarang menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Dengan dikeluarkan Surat Edaran BI tentang Debt Collector tersebut nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet telah mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.
Pengaturan ini hanya bersifat Surat Edaran BI tentang Debt Collector dan Bukan berupa Peraturan Gubernur Bank Indonesia.